“Barangsiapa yang berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di
muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki yang banyak.
Barangsiapa yang keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada
Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke
tempat yang dimaksud), maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah”
(QS. an-Nisaa: 100).
Ajaran Islam bukan hanya memberi perhatian
kepada orang-orang yang sedang berada di dalam jurang kemaksiatan,
tetapi juga kepada orang-orang yang berada di tepinya. Orang-orang yang
suka bermain di tepi jurang, dikuatirkan akan terjerumus ke dalamnya.
Makanya sangat dianjurkan untuk tidak bermain di dekat atau tepinya,
sebagaimana adanya larangan mendekati zina.
Saat ini, banyak yang
bisa dianggap tepi licin jurang kemungkaran. Seperti dana aspirasi
wakil rakyat, yang bisa membuat pemegangnya berpeluang terjerumus ke
dalam jurang itu. Apalagi sudah dilaporkan sudah adanya orang-orang yang
terjerumus ke dalam jurang korupsi akibat lama berdiri dan bermain di
tepi aspirasi. Hal ini seperti baru-baru ini dilaporkan oleh wakil ketua
KPK, Zulkarnain (Serambi, 14 November 2012).
Mengetahui adanya
kemungkaran seperti ini, siapapun wajib berusaha mencegahnya. Dengan
demikian, setiap tak bisa menutup mata dari adanya kewajiban untuk
segera berhijrah atau berpindah dari tempat yang menjadi sumber
kemungkaran, seperti dari tepi dana aspirasi. Aspirasi untuk rakyat
memang perlu, tetapi menghindari diri dari melakukan kemungkaran.
Apalagi jika terjadi kemungkaran dalam dana aspirasi, seperti korupsi,
balanya bukan hanya menimpa pelakunya, tetapi juga rakyat banyak. Semoga
usaha hijrah ini menolong saudara-saudara kita yang berada dalam
lembaga wakil rakyat terhindar dari kemungkaran, sekaligus memaksimalkan
bantuan untuk rakyat dengan cara yang diridhai Allah.
0 comments:
Post a Comment